PROFIL




SEJARAH SINGKAT KORPS POLISI MILITER

Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan maka mulailah pemerintah melengkapi aparatnya. PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus 1945 mengambil keputusan dengan membentuk Badan Keamanan Rakyat( BKR ), bersamaan dengan itu pada tanggal 10 September 1945 dibentuk BKR Laut didalamnya terdapat Seksi Keamanan Yang melakukan fungsi Kepolisian Militer denga tugas yang terbatas pada pengamanan fisik, personil dan materiil.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan Maklumat Presiden No. 2/X dibentuk Tentara Keamanan Rakyat, berbarengan dengan itu BKR Laut secara otomatis mengikuti perubahan menjadi TKR Laut sebutan Polisi Tentara Laut belum dipergunakan , khusus di Surabaya dikenal Naval Police ( NP ).
Seirama dengan kebutuhan untuk mengatasi gangguan dan ancaman dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan organisasi militer khususnya TKR Laut mengalami perubahan dan peningkatan menjadi Tentara Republik Indonesia ( TRI ) Laut pada tanggal 24 januari 1946. TRI Laut dalam mendukung pelaksanaan tugasnya mengamankan laut dari ancaman dan gangguan di laut dibentuklah pangkalan -pangkalan Angkatan Laut disetiap pelabuhan yang dianggap penting pada tanggal 20 Pebruari 1946, dimana didalam struktur organisasi pangkalan tersebut terdapat unsur Kesatuan Polisi Tentara Laut (PTL) sebagai Badan Kepolisian yng bertugas memelihara tata tertib dan disiplin prajurit Angkatan laut, menyelesaikan persengketaan antara anggota satuan lain serta tugas-tugas pengamanan dan intelijen di wilayah pangkalan, dan dapat dikerahkan ke medan tempur sebagai unsur tempur. Tanggal 20 Pebruari diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Polisi Militer Angkatan Laut. 

Pada tahun 1948 seiring dengan reorganisasi dan rasionalisasi, terjadi perubahan dan penyempurnaan organisasi Polisi Militer yaitu Badan Kepolisian Militer disatukan dengan Polisi Tentara Angkatan Darat yang dikenal dengan Corps Polisi Militer ( CPM ). Anggota Polisi Tentara Laut ( PTL ) yang kberkeberatan menjadi Polisi Tentara AD ( CPM ) diterima dalam kesatuan Corps Marine ( CM ).Menteri Pertahanan dengan Surat Keputusan Nomor : 34/MP/1950 tanggal 5 Februari 1950 dalam konsolidasi Organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia( ALRI ) terdapat Kepolisian yang merupakan bagian dari Organisasi ALRI, maka dibentuk Dinas Polisi ( DP ) disatukan dengan Corps Marine yang berubah nama menjadi Korps Komando ( KKO ) yang kemudian sebutannya menjadi Dinas Polisi KKO AL ( DP KKO AL ) yang anggotanya berasal dari anggota PTL yang tidak bergabung dengan CPM. Realisasi dari Instruksi Menteri Pertahanan Nomor : III / H / II /1953 tanggal 5 Juli 1953 Dinas Polisi Korps komando Angkatan Laut ( DP KKO AL ) berganti nama menjadi Dinas Polisi Angkatan Laut ( DPAL ),Men/Pangal melalui Surat
Keputusan Nomor : 5401.59 tanggal 12 September 1966, DPAL berubah menjadi Polisi Militer Angkatan Laut yang kemudian dikenal dengan Pomal, dengan tugas pokok menyelenggarakan fungsi teknis Polisi Militer Angkatan Laut yang meliputi fungsi penegakan hukum, tata tertib dan disiplin dilingkungan Angkatan Laut.
Berdasarkan Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : A/5/X/1971 tanggal 19 Oktober 1971 mengatur kembali tentang tugas Kepolisian Militer dalam dua lingkup, yakni Polisi Militer ABRI ( POM ABRI ) dan Provost Angkatan /Polri, POM ABRI melaksanakan fungsi Kepolisian Militer yang meliputi : Penyidikan POM, Pengamanan , Pemeliharaan ketertiban dan Penyidikan.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut melalui Surat Keputusan nomor : Skep/5401.3/IV/73 tanggal 7 April 1973 dibentuklah Dinas Provost dilingkungan TNI AL( Disproval ) yang mempunyai tugas memelihara ketertiban dan disiplin Prajurit Angkatan Laut.
Berdasarkan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Nomor : Kep/04/P/II/1984 tanggal 4 Februari 1984, Panglima ABRI memberikan kewenangan penuh kepada Kasad untuk melakukan pembinaan Fungsi Kepolisian Militer yang meliputi pembinaan teknis, Pembinaan Administrasi dan Pembinaan Corps Polisi Militer. Untuk penegakan hukum disiplin, tata tertib dan pengamanan dilingkungan Markas/Kapal/Kesatrian /Pangkalan dilaksanakan oleh Satuan Provost ,pelaksanaannya diatur oleh Kas Angkatan/Ka Polri. Kajian - kajian tentang organisasi TNI terus dilakukan termasuk organisasi Kepolisian Militer . Dengan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer selama ini dihadapkan dengan peradaban dan supremasi hukum yang ada, memaksa segera dilakukannya Validasi organisasi sebagai penyesuaian terhadap perkembangan Sistem hukum yang semakin terbuka.

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/06/II/2002 tanggal 5 Februari 2002 tentang pokok - pokok organisasi dan posedur Polisi Militer TNI dimana didalam Struktur Organisasi POM TNI terdapat Badan Kepolisian Militer Angkatan Laut yang dinamakan POLISI MILITER ANGKATAN LAUT ( POMAL ) untuk memacu kinerja dan semangat jiwa korsa bagi personel pengawak organisasi Polisi Militer Angkatan Laut maka Kepala Staf Angkatan Laut meresmikan profesi Kepolisian Militer Angkatan Laut mejadikan Korps sekaligus kejuruan melalui Surat Keputusan Nomor : Skep/5349/X/ 2005 tanggal 18 Oktober 2005 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar