Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI AL yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AL sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi Polisi Militer.
Pomal yang memiliki tugas pokok sebagai penegak disiplin, tata tertib dan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan Angkatan Laut tersebut.
Polisi Militer TNI AL menyandang fungsi Penyidikan, Penyelidikan Kriminal, Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Penegakan Hukum, Pengamanan Fisik, Pembinaan Tuna Tertib Militer dan Pengurusan Tawanan Perang. Sejak terbitnya Keputusan Panglima TNI tentang pembentukan Polisi Militer TNI dan Keputusan Panglima TNI tentang Pengangkatan dan Penyumpahan Penyidik maka kewenangan yang selama ini berada pada Pomad secara otomatis menjadi kewenangan Pomal dan juga Pomau. Hal ini bukan semata-mata hanya urusan administrasi saja tetapi juga berbagai pekerjaan staf dan lapangan yang sudah tidak lagi ditangani oleh Pomad. Satu paket dengan peresmian Korps Polisi Militer juga peresmian adanya Kejuruan POM bagi bintara dan tamtama.
Salah satu tugas pokok Pomal adalah melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan Korps Pomal, meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, postur, dan kewenangan serta hal-hal yang berkaitan tentang keberadaan Korps Pomal. Sosialisasi ini harus dilaksanakan diseluruh strata jajaran TNI AL sehingga seluruh prajurit TNI AL memahami persis apa peran Korps Pomal. Sosialisasi ini juga harus dilaksanakan di lingkungan Mabes TNI, Satuan TNI lain dan terhadap masyarakat luas.
Tugas dan Fungsi Polisi Militer TNI AL
a. Tugas.
Polisi Militer Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Laut.
b. Fungsi.
Fungsi Pomal saat ini pada dasarnya merujuk kepada fungsi Polisi Militer TNI yang sebelumnya selama kurun waktu 18 tahun penyelenggaraannya berada di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), yang kemudian berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/111/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI, sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan. Fungsifungsi tersebut meliputi:
1) Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik, yaitu tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu obyek terhadap segala bahaya.
2) Penegakan Hukum, yaitu kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
3) Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, yaitu kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.
4) Penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
5) Pengurusan Tahanan dan Tata Tertib Militer, yaitu segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.
6) Pengurusan Tahanan Keadaan Bahaya/Operasi Militer, Tawanan Perang dan Interniran Perang, yaitu segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp interniran perang/tahanan operasi militer/tawanan perang.
7) Pengawalan Protokoler Kenegaraan, yaitu segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan tamu Negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.
8) Pengendalian Lalu Lintas Militer dan Penyelenggaraan SIM TNI, yaitu kegiatan penegakan Undang-undang dan Peraturan Lalu Lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar